top of page

Tujuan Program Keahlian Usaha Jasa Pariwisata


Tujuan Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional  (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

Secara khusus tujuan Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten :

  1.  Menerima dan memproses reservasi sesuai permintaan pelanggan
  2.  Menghitung harga tiket penerbangan domestik dan internasional
       sesuai ketentuan IATA
  3.  Menerbitkan tiket penerbangan domestik dan internasional secara
       manual maupun komputerisasi sesuai ketentuan IATA 
  4.  Mengurus dokumen perjalanan lain, seperti: Visa, Pasport, PTA dan
       lain-lain
  5.  Melaksanakan tugas sebagai pemandu wisata pada perjalanan wisata
  6.  Melaksanakan tugas sebagai pemandu wisata di obyek/atraksi wisata
  7.  Melaksanakan layanan transfer
  8.  Menghitung harga paket perjalanan wisata
  9.  Menyelenggarakan kegiatan perjalanan wisata
10.  Menjual produk pariwisata
11.  Melaksanakan tugas sebagai petugas tata operasi darat (Ground
       Handling)
12.  Melaksanakan tugas sebagai pengelola informasi wisata

bottom of page